Cara Mengurus Surat Nikah di KUA

buku nikah
Surat nikah adalah berkas-berkas administratif dari KUA yang menjadi prasyarat untuk dilangsungkannya akad pernikahan atau perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan mengacu pada syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya berkas administrasi surat-surat tersebut maka pernikahan yang dilakukan akan tercatat oleh negara dan hak serta kewajiban seorang suami atau seorang istri menjadi lebih jelas dan kuat di depan hukum. Bagi yang beragama Islam, mengurus surat nikah dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan bagi yang beragama lainnya di Kantor Catatan Sipil.

Setelah menikah pengantin baru akan mendapatkan sebuah buku nikah. Buku tersebut adalah sebagai bukti adanya ikatan perkawinan diantara mereka. Buku tersebut nanti sangat penting artinya untuk keperluan tata kelola keluarga baru itu dalam hidup bermasyarakat. Misalnya untuk mengurus kartu keluarga, kredit bank, pembuatan paspor, dan lain-lain.


Calon pengantin yang akan menikah biasanya menyerahkan pengurusan surat nikah ini kepada keluarganya atau pihak lain yang ditunjuk, misalnya jasa pengurusan surat-surat, wedding organizer dan lain-lain. Alasannya biasanya karena mereka tidak mengetahui bagaimana cara mengurus surat nikah ini, atau tidak punya waktu untuk mengurusnya di KUA.

Memberi kuasa pada seseorang untuk pergi ke KUA dan mengurus surat nikah tersebut sesungguhnya sah saja. Namun, mengurus surat yang akan menjadi sarana bukti pernikahan itu sebenarnya cukup sederhana. Berikut cara mengurus surat tersebut :

1.    Tanggal dan tempat pernikahan : sebelumnya harus ditentukan dulu tanggal pernikahan dan tempat dimana akad nikah akan dilaksanakan. Pelaksanaan akad nikah tidak harus di kantor KUA melainkan bisa ditempat lain. Misalnya di rumah calon mempelai perempuan, di masjid terdekat, atau dengan menyewa gedung tertentu. Pastikan bahwa pada tanggal tersebut pihak KUA (penghulu) bisa memimpin prosesi akad nikah.

2.    Waktu pengurusan surat : pada bulan-bulan tertentu seperti Dzulhijjah dan Robi’ul awwal petugas KUA sangat sibuk karena banyaknya pernikahan. Oleh karenanya, pengurusan surat nikah sebaiknya sudah dimulai sejak 1 atau 2 bulan sebelum tanggal pernikahan. Semakin awal memulai mengurus surat tersebut akan semakin baik, karena jadwal petugas KUA belum terlalu padat.

3.    Persyaratan dan kelengkapan yang dibawa :      
    -    Fotocopy KTP 
    -    Fotocopy KK (Kartu Keluarga asal calon mempelai)
    -    Pas foto ukuran 2x3 dan 3x4
    -    Surat pengantar nikah dari RT / RW setempat
    -    Foto copy surat cerai / akta cerai dari Pengadilan Agama untuk calon pengantin yang berstatus janda atau duda
    -    Membuat surat N1, Nw, dan N4 di kantor kelurahan dengan membawa surat pengantar nikah dari RT / RW  
    N1      = surat keterangan untuk menikah
    Nw     = surat keterangan asal-usul
    N4      = surat keterangan tentang orang tua
    -    Surat ijin menikah dari komandan untuk anggota TNI dan Polri
    -    Materai Rp 6000,-

Untuk semua berkas fotocopy, pas foto dan meterai agar tidak bolak-balik ke tempat foto copy sebaiknya siapkan masing-masing rangkap 10.

Itulah cara mengurus surat nikah di KUA bagi pasangan calon pengantin. Jika pun pengurusan surat nikah itu dikuasakan kepada orang lain, maka tetap harus dipantau progress-nya dari waktu ke waktu. Agar pada saat akad nikah digelar semuanya persyaratan dan kelengkapan sudah siap.    

Cara Cepat Hamil

0 Response to "Cara Mengurus Surat Nikah di KUA "

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar yang relevan. Semua komentar dimoderasi,